Berita

Kadiv Propam Polri Pastikan Bripka CS Pelaku Penembakan Dipecat Secara Tidak Hormat

25/02/2021, 16:02 WIB
Last Updated 2021-03-15T16:02:40Z

JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buka suara perihal kasus oknum polisi Bripka CS yang menembak empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, tadi Subuh. Sambo memastikan Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres, diproses secara pidana.


"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat, dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).


Sambo menegaskan Bripka CS bakal dipecat. Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.


"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tuturnya.


Selain itu, lanjut Sambo, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur pemegangan senjata api. Bahkan, catatan para anggota mulai dari tes psikologi hingga perilaku juga akan dicek.


"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tandas Sambo.


Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.


Sebelumnya, tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.